Headline

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama digelar pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, hingga pemeriksaan ketiga pada hari ini.

Ia juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Dengan masuknya Nadiem dalam daftar tersangka, jumlahnya kini menjadi lima orang. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button