Nasional

Mahfud MD Soroti Blunder Kejagung dalam Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal pengumuman penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, ada detail yang keliru namun bisa berdampak besar terhadap proses hukum.

Dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem Anwar Makariem (NAM) diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Padahal, koreksi Mahfud, pada Februari 2020 Nadiem baru menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Saat itu, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) masih berdiri sendiri di bawah Bambang Brodjonegoro. Keduanya baru dilebur menjadi Kemendikbudristek pada reshuffle Kabinet 28 April 2021.

Mahfud menilai kekeliruan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut jabatan NAM di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek,” tulis Mahfud dalam unggahan di akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Menurut Mahfud, kejelian dalam menyebut jabatan, waktu, hingga kewenangan pejabat bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penting dalam dakwaan.

“Harus cermat, saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” tegasnya.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka memang langsung menyedot perhatian publik. Bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga soal langkah-langkah Kejaksaan yang dinilai harus lebih presisi.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait kekeliruan penyebutan jabatan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button