Nasional

Soroti Rangkap Jabatan, DPR Minta Wamen Isyana: Pilih Komisaris atau Fokus Urus Stunting?!

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Sejak 28 Mei 2025, Wamen Isyana juga tercatat sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), salah satu anak usaha Telkom Indonesia.

“Saya melihat ibu masih merangkap jabatan di Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Sesuai dengan keputusan MK yang kita lihat dan dengar bersama. Saya ingin mempertanyakan keseriusan bu Wamen, apakah memilih fokus menjalankan tugas negara di BKKBN? Kalau iya syukur Alhamdulillah, berarti ibu menunjukkan keseriusan dalam bersama-sama kita mencegah sekaligus mengurangi angka stunting Indonesia menuju Indonesia Emas tahun 2045,” tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menekankan, jabatan publik menuntut komitmen penuh, terlebih BKKBN memiliki peran strategis dalam menekan angka stunting dan mempersiapkan Indonesia menuju bonus demografi. Ia mengingatkan, kejelasan sikap dari pejabat negara sangat penting untuk menunjukkan integritas.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu pun meminta klarifikasi langsung dari Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka terkait rangkap jabatan ini. Hal tersebut dinilai perlu untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari konflik kepentingan.

“Atau memang ibu memilih sebagai Komisaris di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu? Saya ingin minta jawaban langsung dari bu Wamen,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mahakamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang adanya rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan milik negara yang saat ini banyak diisi oleh wakil menteri.

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri.

“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button