Lolos dari PTDH, Kompolnas Ungkap Hal Meringankan Sanksi Bripka Rohmat

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman berupa demosi 7 tahun terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob( Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas korban itu lolos hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawrawan) Ida Oetari Poernamasasi mengemukakan, hal meringankan sanksi terhadap yang bersangkutan. Pertama, terdapat rantai komando dari Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae dalam mengendarai rantis Brimob.
“Salah satunya (meringankan) hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (5/9/2025).
Meski yang bersangkutan telah memiliki sertifikat dan keahlian mengendarai rantis Brimob, namun ketika melakukan pengamanan demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat tidak melihat dengan baik suatu area.
“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi, di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” katanya.
Selain itu, keadaan mental yang bersangkutan saat mengendarai rantis Brimob saat melakukan pengamanan unjuk rasa berujung ricuh. Beberapa hal tersebut membuat Bripka Rohmat diputus demosi 7 tahun hingga purna tugas.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” jelas Ida.
Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan membacakan putusan sanksi terhadap anggota Brimob Bripka Rohmat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” ucap Heri, di Gedung TNCC (Teritorial Nusantara Command Center) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
Sanksi adminstratif lainnya terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.
Total ada tujuh anggota Brimob menjadi pelanggar etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.
Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, yang telah dipecat dari Polri dinyatakan pelanggaran etik berat. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Danang, Briptu Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. (dan)