Sopir Rantis Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

INDOPOSCO.ID – Anggota Brimob Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang menjadi korban meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) hingga meregang nyawa. Ia berdalih ketika mengendarai Barracuda membubarkan massa aksi hanya menjalankan perintah pemimpinnya.
“Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” kata Bripka Rohmat usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia mengklaim, tidak pernah terbesit dalam pikirannya menyakiti hingga merenggut nyawa seseorang ketika menjalankan tugas. Mengingat dirinya memegang prinsip Tribrata.
“Insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai maupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Bripka Rohmat.
Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman berupa demosi 7 tahun terhadap sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” kata Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan dalam kesempatan yang sama.
Sanksi adminstratif yang pertama terhadap Rohmat yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.
Ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/9/2025) malam. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dipecat dari Polri. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David, Aipda M Rohyani, Briptu Danang. (dan)