Kompol Cosmas Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

INDOPOSCO.ID – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, buntut kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob. Proses pidana terhadap yang bersangkutan telah menanti.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan, tahapan-tahapan dalam proses pemidanaan telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Sehingga membuat terang benderang pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan (21).
“Sudah ada persiapan manajemen penyidikan dan penyelidikan, dan itu kita pastikan kemarin simultan dengan pemidanaannya,” kata Anam di Jakarta dikutip, Kamis (4/9/2025).
Ia yakin, pihak kepolisian bakal terbuka dalam penyelidikan kasus tersebut. Seperti halnya dilakukan ketika proses etik hingga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
“Dalam tahapan pidana, bisa juga secara transparan sehingga itu menjadi suatu yang baik. Mekanisme pidana selalu terbuka. Semua temen-teman bisa mengecek, meliput dan lain sebagainya,” ujar Anam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.
“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo terpisah dalam YouTube Radio Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Kompol Cosmas di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku Kompol Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Trunoyudo.
Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob, yang berada dalam kendaraan rantis saat melakukan pengamanan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Mereka melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).
Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang. Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)