Nasional

Vendor Belum Tersentuh, Hotman Paris Ragukan Objektivitas Penyidikan Kejagung

INDOPOSCO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyesalkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut terlalu dini dan sarat kejanggalan.

“Tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara,” katanya ditemui di bilangan Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Hotman menyebut, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hotman mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak vendor yang diduga terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati pembelaan kuasa hukum Nadiem.

Namun, ia meminta publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik Kejagung terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Program bernilai triliunan rupiah itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan transformasi digital di sekolah, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaannya menuai sorotan. Laporan publik menyebut harga satuan perangkat lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Selain itu, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam penunjukan vendor pengadaan.

Kejagung kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara.

Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta telah dipanggil sebagai saksi.

Dari hasil penyidikan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyusun regulasi yang membuka celah bagi praktik korupsi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button