Headline

Hotman Paris Desak Prabowo, Sidang Kasus Laptop Nadiem Makarim Digelar di Istana

INDOPOSCO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hotman, yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum Nadiem, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia. Kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana (Negara),” ujar Hotman dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya @hotmanparisofficialf, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Menurut Hotman, ada tiga poin utama yang bisa ia buktikan langsung di hadapan Prabowo.

“Saya akan buktikan bahwa: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, (dan) tiga, tidak ada yang diperkaya,” jelasnya.

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun,” sambungnya.

Lebih jauh, Hotman menyebut bahwa penahanan Nadiem justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya. Saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” terangnya.

“Tolong perkaranya pertama kali digelar di Istana,” lanjutnya.

Hotman juga mengingatkan kedekatan personalnya dengan Prabowo, yang pernah ia bela selama puluhan tahun.

“Salam dari Hotman Paris, yang pernah memberikan bantuan hukum kepada Bapak selama 25 tahun tanpa noda satu titik pun. Terima kasih, Bapak Presiden,” tutupnya.

Dengan tantangan terbuka ini, publik kini menunggu bagaimana respons Presiden Prabowo Subianto serta langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus laptop yang menjadi sorotan nasional tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat.

Kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button