Kejagung: Proses Penyidikan Nadiem Masih Berjalan, Publik Diminta Tidak Berspekulasi

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati langkah kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dalam membela kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun demikian, Anang mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan,” kata Anang dikonfirmasi Sabtu (6/9/2025).
“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.
Anang menegaskan, penyidik Kejagung masih bekerja untuk mendalami kasus ini guna mengungkap fakta hukum dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Biar penyidik yang mendalami. Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil.
Dalam unggahannya di akun TikTok, Hotman bahkan menantang pembuktian langsung di Istana Negara.
Ia mengklaim bisa membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeserpun, tidak ada mark up, dan tidak ada pihak yang diperkaya dalam proyek Chromebook.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD juga menyoroti adanya kekeliruan detail dalam pengumuman Kejagung terkait jabatan Nadiem pada Februari 2020, yang seharusnya masih menjabat Mendikbud, bukan Mendikbudristek.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan bahwa polemik opini di ruang publik tidak terlalu penting.
Menurutnya, yang krusial adalah penguatan bukti hukum dan pengungkapan aliran dana.
“Nanti tinggal dibuktikan saja di pengadilan. Yang penting jaksa memperkuat pembuktian, dan semoga aliran dana bisa terungkap,” pungkasnya. (fer)