Dugaan Monopoli Iklan Digital, Uni Eropa Denda Google Rp56,7 Triliun

INDOPOSCO.ID – Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada Google. Keputusan ini diambil karena raksasa teknologi tersebut dinilai menyalahgunakan dominasinya dalam industri iklan digital.
Dilansir dari The Verge, Jumat (5/9/2025), otoritas Uni Eropa menilai bahwa praktik yang dilakukan Google bersifat anti-persaingan. Tindakan ini disebut telah menyebabkan kenaikan biaya bagi para pengiklan dan penerbit iklan, yang pada akhirnya berpotensi membebani konsumen dengan harga lebih tinggi.
Google kini diberi waktu 60 hari untuk menyerahkan rencana yang menunjukkan komitmennya dalam menghentikan praktik bisnis yang dianggap melanggar prinsip persaingan sehat.
“Jika Google tidak menyampaikan rencana yang memadai, Komisi siap mengambil tindakan lanjutan,” tulis pernyataan resmi dari Komisi Eropa.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mewajibkan Google melepaskan sebagian unit bisnis periklanannya sebagai solusi struktural terhadap dominasi pasar yang dinilai bermasalah.
Penelusuran terhadap praktik bisnis iklan Google ini dimulai sejak Juni 2021, dan kemungkinan pemisahan unit usaha telah mulai dibicarakan pada 2023. Tak hanya di Eropa, Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga telah meminta pengadilan federal untuk membubarkan divisi iklan Google, karena dianggap melanggar hukum antimonopoli AS.
Menanggapi putusan Komisi Eropa, Lee-Anne Mulholland, selaku Wakil Presiden sekaligus Kepala Urusan Regulasi Global Google, menyatakan melalui email kepada The Verge bahwa keputusan tersebut tidak berdasar.
“Kami berencana untuk mengajukan banding, karena denda ini tidak masuk akal dan akan berdampak negatif pada ribuan bisnis di Eropa. Aturan baru ini justru akan mempersulit mereka mendapatkan penghasilan,” ujarnya dilansir Antara. (aro)