Kemnaker Terapkan Denda 5 Persen, DPR: THR Itu Bukan Bonus Tapi Hak Pekerja

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan denda 5 persen bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan patut diapresiasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Selasa (18/3/2025).
Ia mengatakan, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” tegasnya.
Ia mengatakan, THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. “Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun,” katanya.
“Denda 5 peraen yang diterapkan Kemnaker adalah bentuk peringatan tegas, agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya,” imbuhnya
Netty menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar tetap menerima haknya. Dia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.
“Dalam praktiknya, masih ada banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali,” ungkapnya.
“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat, dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran,” imbuhnya. (nas)