Nasional

Tak Hanya Berubah Nomenklatur, DPR Juga Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

INDOPOSCO.ID – Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja yang digelar Jumat (26/9/2025). Persetujuan ini diambil setelah timsus dan timsin melaporkannya.

“Terima kasih atas laporan Timsus dan Timsin, selanjutnya saya tanyakan kepada ibu dan bapak anggota panja pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Apakah laporan timus dan timsin dapat kita setujui?” tanya Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, kepada hadirin yang hadir.

“Setuju,” kata hadirin yang hadir.

Adapun laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Pertama, perubahan nomemklatur dari kementerian menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Kedua, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

“Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara,” katanya.

Kemudian, Nurdin mengatakan mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

“Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini telah memastikan seluruh fraksi telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button