Nasional

Paripurna DPR Setujui Seleksi 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

INDOPOSCO.ID – Usai disetujui oleh Komisi III DPR RI dalam pengambilan keputusan tingkat I, 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang lolos uji fit and proper test akhirnya mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI di Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyampaikan bahwa proses uji kelayakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat pentingnya jabatan hakim agung.

“Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih calon yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, dan moral, serta memiliki rekam jejak yang tak tercela,” ujar Dede dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025-2026 ini.

Dede menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA dimulai sejak 3 September 2025 dengan Rapat Pleno Komisi III untuk membahas mekanisme dan jadwal uji kelayakan. Tahapan selanjutnya, Komisi III mengumumkan nama-nama calon di media cetak nasional untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Pada 8 September 2025, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial untuk mendapatkan penjelasan terkait proses seleksi dan data para calon. Uji kelayakan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan makalah oleh para calon yang berisi visi dan misi mereka jika terpilih. Setelah itu, Komisi III melaksanakan sesi wawancara intensif dari tanggal 9 hingga 15 September 2025.

Setelah melalui seluruh tahapan, Komisi III menggelar Rapat Pleno pada 16 September 2025 untuk pengambilan keputusan. Berdasarkan pandangan dari delapan fraksi, Komisi III akhirnya sepakat menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc.

Usai mendapat laporan dari Wakil Ketua Komisi III tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya Sidang Paripurna langsung meminta persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

“Apakah laporan Komisi III atas uji kelayakan fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat. (dil)

Berikut adalah nama-nama yang disetujui:

1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Pidana.
2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata.
3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata.
4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama.
5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama.
6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak).
8. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak).
9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Militer.
10. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button