KPK: Sejumlah Travel Haji Sudah Kembalikan Uang, Terkait Kasus Kuota Tambahan

INDOPOSCO.ID – Sejumlah biro perjalanan haji mulai mengembalikan dana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian itu menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi, mengatakan uang tersebut sudah disita penyidik dan dijadikan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK, khususnya yang berada di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Budi dalam keterangan, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, kata Budi, KPK belum merinci berapa total uang yang dikembalikan.
Budi hanya menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Ia berharap biro perjalanan haji lain yang diduga terkait kasus ini bisa kooperatif dengan memberikan keterangan jujur serta mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.
“Kerja sama dari para saksi akan mempercepat proses penyidikan dan membantu KPK segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jumlah total uang yang berhasil dikembalikan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait perkara ini.
Sejauh ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti yang diduga terkait perkara. (fer)