Transparansi Tarif Air Bersih: PAM Jaya Pastikan Sistem Penagihan Lebih Adil

INDOPOSCO.ID – Sejumlah pengelola rumah susun dan apartemen di Jakarta mengapresiasi langkah Perumda PAM Jaya dalam menetapkan tarif air bagi penghuni apartemen.
Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, menyebutkan bahwa 169 pengurus dan penghuni apartemen menyambut baik inisiatif ini.
“Kami memahami bahwa pemakaian air di setiap hunian berbeda, sehingga tarif harus disesuaikan dengan penggunaan riil,” katanya dalam keterangan Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, dalam sosialisasi pada 12 Maret 2025, PAM Jaya menawarkan sistem perhitungan berdasarkan pemakaian masing-masing unit hunian, yang menjadi dasar penagihan kepada pengelola.
“Mekanisme penagihan tetap melalui meter induk, tetapi data pemakaian berasal dari pengurus,” ujarnya.
Gatra menjelaskan bahwa metode baru ini bertujuan menciptakan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tagihan air apartemen.
“Semua dirancang untuk mewujudkan prinsip keadilan dan transparansi dalam regulasi tagihan air apartemen,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta menyoroti kebijakan penyesuaian tarif air yang diberlakukan sejak Januari 2025.
Mereka menilai tarif sebesar Rp21.500 per meter kubik yang disamakan dengan gedung komersial dan pusat perbelanjaan tidak mencerminkan asas keadilan, mengingat apartemen berfungsi sebagai hunian, bukan kegiatan ekonomi.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 sebagai bagian dari strategi PAM Jaya dalam merealisasikan pemenuhan air minum bagi masyarakat pada 2030. (fer)