Megapolitan

PAD Jakarta Bocor Rp 70 Miliar Akibat Parkir Ilegal

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Jupiter mengungkap adanya kebocoran parkir Ilegal di Jakarta yang mencapai Rp70 Miliar dalam setahun.

Hal tersebut diungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi parkir ilegal di ibu kota. Empat titik langsung jadi sorotan yaitu Sentra Timur, Universitas BSI Rawamangun, Gedung LIA Pangadegan, dan Cikini Gold Center, Jakarta Pusat.

Dalam sidak tersebut, Jupiter menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Izin parkir harus diurus, tidak boleh dibiarkan ilegal. Jangan sampai jukir pinggir jalan yang cari sesuap nasi ditindak, sementara operator besar di gedung-gedung dibiarkan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Jupiter, Rabu (1/10/2025).

Akibat praktik parkir ilegal ini, kata dia Pemprov DKI Jakarta harus menderita kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran senilai 70 miliar.

“Dari hasil temuan kita pada hari ini secara fakta saya menghitung sekitar 70 miliar dalam setahun di empat lokasi,” ujarnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik parkir ilegal langsung ke DPRD Jakarta.

“Kalau menemukan parkir ilegal, laporkan ke gedung rakyat. Kami pastikan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti,” kata Jupiter.

Jupiter juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada operator ilegal. Menurut dia, selain merugikan warga, praktik tersebut juga mengemplang pajak daerah.

“Setiap pembayaran parkir resmi sudah termasuk pajak 10 persen yang harus disetorkan ke Bapenda. Kalau ilegal, uang itu hilang, potensi PAD bocor,” tegasnya.

Penyegelan pertama dilakukan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Lokasi hunian padat dengan lima tower itu disebut meraup omzet parkir hingga Rp2 miliar per bulan.

“Pertanyaannya, kemana bocornya PAD dari sektor parkir ini,” kata Jupiter.

Padahal, dari sektor parkir, Provinsi Jakarta seharusnya bisa mengantongi lebih dari Rp1,4 triliun per tahun.

Dana sebesar itu bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari membangun sekolah negeri, layanan kesehatan, hingga program bantuan pendidikan KJP-KJMU serta subsidi pangan.

“Potensi dari sektor perparkiran ini luar biasa. Kalau dikelola benar, hasilnya bisa kembali ke rakyat Jakarta,” tutupnya.

Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal yang telah disegel. Dia menegaskan, setelah dilakukan penyegelan, area tersebut otomatis tidak lagi diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat.

“Artinya setelah disegel, lokasi itu tidak lagi dipungut alias gratis karena belum memiliki izin. Kalau memang ada yang mau melakukan pemungutan, maka harus mengurus izin dulu,” kata Aji.

Menurut Aji, Dishub DKI juga menurunkan petugas di titik-titik parkir yang telah disegel. Kehadiran aparat Dishub itu sekaligus untuk mengamankan peralatan segel agar tidak dirusak.

“Ya, ada petugas dari teman-teman wilayah. Jadi ada pengamanan untuk alat-alat penyegelan kita ini,” ujarnya.

Saat ditanya soal potensi kehilangan pendapatan daerah akibat parkir gratis, Aji menegaskan hal itu akan berlangsung hingga operator bersangkutan mengantongi izin resmi penyelenggaraan parkir.

“Gratisnya sampai si operator memiliki izin. Di izin itu ada ketentuan berapa nilai parkir mobil, berapa nilai parkir motor. Nah, itu yang boleh dipungut,” tandasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button