Puluhan Lokasi Parkir Ilegal Disegel, Legislator: Tanpa Izin, Tak Usah Bayar

INDOPOSCO.ID – Legislator Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Raden Gusti Arief Yulifard, menegaskan bahwa praktik parkir tanpa izin resmi merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
“Karena itu, masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar bila menemukan operator parkir ilegal,” katanya kepada wartawan Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, masih banyak operator parkir yang tidak mengantongi izin resmi dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Jakarta.
Pihaknya sudah memberikan peringatan melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, namun sebagian operator tetap membandel.
“Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, kami langsung turun bersama tim dan melakukan penyegelan,” ujarnya.
“Ada lebih dari 20 lokasi parkir ilegal yang kami segel,” imbuhnya.
Arief juga meminta agar Unit Pelaksana (UP) Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti temuan ini dengan menyediakan papan informasi atau QR code di setiap titik parkir resmi.
Kata dia tujuannya agar masyarakat bisa dengan mudah mengetahui legalitas operator parkir.
“Kalau memang masyarakat mempertanyakan, mereka bisa langsung scan atau melihat informasi dari plang yang ada. Karena ini berkaitan dengan pemasukan daerah dan pajak yang kembali untuk masyarakat,” tegasnya.
Arief memastikan pihaknya akan terus menginventarisir lokasi parkir ilegal dan tidak segan melakukan penyegelan ulang bila operator masih mengabaikan kewajiban administrasi.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak ada potensi kebocoran pajak daerah.
“Kalau tidak berizin, itu pungli. Dan masyarakat sah-sah saja untuk tidak membayar,” tandasnya. (fer)