Megapolitan

Disebut Lamban Tindak Bar Starmoon, Legislator: Pedagang Kecil Cepat Disikat

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Kevin Wu mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menindak Bar Starmoon yang terjerat kasus eksploitasi anak di bawah umur.

Menurutnya, langkah pencabutan izin operasional hingga pemeriksaan pemilik bar harus segera dilakukan agar kasus pelanggaran berat ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Kevin meminta seluruh pelaku, tanpa terkecuali, diusut tuntas oleh kepolisian.

Bahkan, pemilik atau owner Bar Starmoon harus ikut diperiksa agar proses hukum benar-benar transparan.

“Semua pelaku harus dihukum berat untuk memberikan efek jera. Termasuk pemiliknya, harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada pembiaran,” kata Kevin, Rabu (20/8/2025).

Legislator Fraksi PSI itu juga menyoroti eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Bar Starmoon.

Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan pendampingan menyeluruh, baik mental, psikologis, maupun spiritual kepada anak-anak yang menjadi korban.

Kevin menilai, eksploitasi anak di tempat hiburan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta hadir dan sigap memberikan perlindungan.

“Jangan sampai anak-anak Jakarta dieksploitasi untuk bekerja di bar. Pemprov harus turun tangan penuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kevin mengkritisi lambannya Pemprov DKI Jakarta dalam menindak kasus besar seperti ini, yang dinilainya berbeda dengan sikap cepat pemerintah saat menertibkan pedagang kecil di pasar tradisional.

“Jangan cepat menindak pedagang kecil, tapi lambat menghadapi kasus serius seperti ini,” pungkasnya.

Bar Starmoon tidak beroperasi hingga kini Pemprov Jakarta melalui Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta belum melakukan penindakan atas Bar Starmoon tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade menegaskan kasus mencengangkan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per 3 April 2025, dilaporkan oleh sang orang tua setelah anaknya diketahui hamil lima bulan akibat eksploitasi seksual di Bar Starmoon, Jakarta Barat.

Polisi menetapkan 10 tersangka—mulai dari perekrut, penampung, “mami/marketing”, akunting, hingga pemilik bar.

Dua tersangka lainnya masih buron (DPO) dengan peran serupa dalam jaringan eksploitasi

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen identitas korban (KK, ijazah SD, surat lahir), KTP palsu, hasil visum et repertum, catatan absen LC, hingga data keuangan Bar Starmoon,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button