Megapolitan

Disparekraf dan Imigrasi Bongkar Modus WNA Jadikan Hotel Sebagai Kantor

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengungkap adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tidak sesuai aturan.

Iffan menjelaskan, laporan awal datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi pelanggaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta.

“Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Iffan kepada wartawan Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kerja sama erat antara Imigrasi dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal tersebut.

“Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi,” ujarnya.

Iffan menegaskan, ke depan setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Oktinardo dihubungi mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah WNA yang diamankan tersebut.

“Bidang intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bergerak untuk periksa dan terus didalami WNA itu,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button