Megapolitan

Komisi IV Ingatkan Pemprov DKI Kawal Kesepakatan Terkait Solusi Pagar Beton Cilincing

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah bergerak mencari solusi bagi para nelayan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara yang aktivitasnya terganggu oleh tanggul beton di milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Adapun pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan menjamin memberi akses para nelayan untuk melaut serta menyiapkan corporate social responsibility (CSR).

“Kita menghargai hasil pertemuan yang sudah dilakukan antara KKP, Pemprov DKI, dan pihak perusahaan. Ada dua poin penting yang menurut saya positif, yaitu jaminan bahwa nelayan tetap bisa melaut secara bebas dan adanya kewajiban CSR dari perusahaan untuk masyarakat sekitar,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari laman DPR, Selasa (16/9/2025).

Meski demikian, Daniel mengingatkan agar Pemda untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut, agar benar-benar terealisasi tak sekadar janji manis belaka.

“Yang paling penting implementasi nyata di lapangan, jangan hanya berhenti di atas kertas. Nelayan tidak boleh dirugikan dari proyek ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi IV DPR RI menyoroti adanya tanggul beton di pesisir laut utara kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman turut bersyukur bahwa sudah ada jalan keluar terkait polemik tersebut, usai Gubernur Jakarta Pramono Anung memanggil perusahaan yang membangun tanggul di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

“Ya alhamdulilah sudah ada solusi buat nelayan, saya pribadi berpendapat persoalan ini sudah selesai,” kata Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman dalam keterangannya, di Jakarta.

Meski demikian, ia menegaskan tetap akan mempertanyakan perihal pagar beton laut ini ke pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada pekan ini.

“Agenda komisi tetap ada rapat dengan KKP perihal RAPBN 2026. Forum tersebut bisa dimanfaatkan oleh KKP bila ada pendalaman perihal tersebut oleh anggota Komisi IV DPR, kami akan tunggu penjelasan yang utuh dari KKP,” ucap dia.

Indra mengatakan pihaknya mendapat laporan awal, tanggul tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.

DLKr sendiri merupakan wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara, DLKp merupakan perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov Jakarta telah memanggil perusahaan yang membangun tanggul di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, disepakati tanggul tak akan mengganggu aktivitas nelayan serta pemberian CSR sebagai bagian dari kompensasi.

Langkah itu, menururt Pramono, disebut bisa saling menguntungkan antara nelayan dengan pihak perusahaan. Dia mengatakan lokasi tersebut juga akan menjadi pusat ekonomi Jakarta terbaru.

Tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di kawasan pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) telah viral setelah diunggah di laman Instagram @cilincinginfo.

Keberadaan tanggul beton itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan untuk mencari ikan. Pasalnya, nelayan terpaksa harus memutar lebih jauh karena adanya beton tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.

“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seorang nelayan dalam video tersebut, dikutip Rabu 10 September 2025. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button