Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Diciduk Imigrasi di Jakarta Timur

INDOPOSCO.ID – Petugas Imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal Maroko berinisial NE, yang masuk dalam daftar paling dicari kepolisian Maroko.
NE diburu atas dugaan tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh orang tua.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divhubinter Polri yang meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencarian, pencegahan, hingga penangkapan terhadap NE,” katanya dalam keterangan Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia sejak 1 Mei 2025 melalui Lombok menggunakan visa kunjungan.
“Visa tersebut kemudian dikonversi menjadi KITAS Investor dengan alamat domisili di Jakarta Timur,” ujarnya.
Selain itu, NE dikenal licin karena terus berpindah-pindah lokasi. Tim Ditjen Imigrasi bersama Polri melakukan pelacakan dari Lombok hingga Jakarta.
“NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pembuntutan saat melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025,” jelas Yuldi.
Setelah ditangkap, kata Yuldi, Ditjen Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko.
“NE kemudian dideportasi ke Maroko pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” tegasnya.
Menurut Yuldi, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (fer)