Polresta Soetta Usut Hoaks Tuduhan WNA Hilang 5 Ribu Dolar saat Diperiksa

INDOPOSCO.ID– Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menerima dua laporan dari Bea Cukai terkait kasus viral Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun yang mengaku kehilangan uang 5 ribu dolar saat pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menegaskan laporan yang masuk terdiri dari dua perkara.
“Laporan ini masuk pada 20 Agustus 2025. Saat ini kami masih melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap saksi maupun pelapor,” katanya dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).
Yandri menekankan, laporan itu dibuat Bea Cukai karena informasi yang beredar di media sosial dianggap tidak benar dan merugikan institusi.
“WNA tersebut juga belum diperiksa, dan kami akan berkoordinasi dengan kedutaan untuk pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta melaporkan kasus tuduhan warga negara asing (WNA) asal Kamerun yang mengaku kehilangan US$ 5000 saat pemeriksaan kepabeanan ke polisi.
Pengakuan WNA Kamerun berinisial MS itu viral di media sosial.
“Sudah kami laporkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Gatot mengatakan laporan dilayangkan untuk memastikan apakah pernyataan dari penumpang tersebut benar atau tidak dan nantinya akan dicocokkan dengan fakta di lapangan.
“Tuduhan WNA asal Kamaerun yang mengaku kehilangan uang puluhan dollar saat pemeriksaan kepabeanan di Bea Cukai Soekarno Hatta tidak benar alias hoaks,” ujarnya.
Dia memastikan jika pernyataan MS itu tidak benar setelah dilakukan penyelidikan dan rekaman CCTV.
“Sudah kami selidiki dan berdasarkan rekaman CCTV, uang itu tidak ada, Apa yang disampaikan dan,” ucapnya. (fer)