Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi 12 Orang

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penjarahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi hal tersebut. Namun, belum diungkapkan secara gamblang identitas mereka.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Mereka memiliki peran berbeda-beda saat melakukan penjarahan rumah pria yang memulai kariernya di dunia hiburan Indonesia itu. Bahkan di antara mereka menantangi aparat kepolisian.
“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan penghimbauan untuk membubarkan diri namun melawan petugas,” ucap Alfian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan sempat mengatakan, sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Mereka terbagi menjadi dua klaster yakni, penyerangan terhadap petugas dan ada yang melakukan penjarahan.
“Empat (pelaku) menyerang petugas, enam (pelaku) penjarahan,” ucap Dicky terpisah di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Penjarahan di rumah Uya Kuya dipicu karena aksi joget dirinya bersama sejumlah anggota dewan lainnya di DPR baru-baru ini. Videonya viral setelah muncul kebijakan tunjangan perumahan dinas anggota DPR sebesar Rp50 juta per. Masyarakat kemudian menggelar demonstrasi besar-besaran berujung ricuh.(dan)