Manfaatkan Demo Besar-besaran, 2 Pria Nekat Curi AC di Mal Jakbar

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap dua orang pria inisial DM (30) dan FM (24) terkait kasus pencurian dua unit mesin penyejuk ruangan atau Air Conditioner (AC) di pusat perbelanjaan atau mal kawasan Tambora, Jakarta Barat pada 28 – 30 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, dua orang pelaku pencurian mesin AC luar ruangan atau outdoor itu ditangkap pada 10 September 2025. Faktor ekonomi menjadi pemicu mereka nekat melakukan hal tersebut.
“Sejauh ini, hanya desakan ekonomi yang mendorong kedua pelaku untuk melakukan hal tersebut,” kata Sudrajat Djumantara di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Aksi mereka semula tidak dicurigai pengelola mal, lantaran keduanya berpura-pura sebagai pengendara ojek online (ojol) dengan menggunakan jaket khas warna hijau.
“Modusnya, kedua pelaku memasuki parkiran di mall tersebut, kemudian mengangkut kedua mesin AC tersebut,” ujar Sudrajat Djumantara.
Nilai kerugian akibat tindak pidana itu ditaksir mencapai Rp14 juta. Sementara mereka menjualnya sangat murah karena terdesak kebutuhan.
“Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit,” tutur Sudrajat Djumantara. Aksi pencurian mereka diketahui bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran melanda sejumlah wilayah di Jakarta.
Saat ini, para pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Akibat perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dan)