Megapolitan

Legislator PSI Tegaskan Parkir Ilegal Tak Boleh Dibiarkan, Masyarakat Jangan Jadi Korban

INDOPOSCO.ID – Legislator Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, August Hamonangan, menegaskan bahwa seluruh bentuk parkir ilegal adalah pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pengelola (UP) Parkir, harus bertindak tegas menertibkan oknum penyelenggara parkir liar yang semakin meresahkan warga.

“Segala bentuk parkir ilegal itu pelanggaran. Pemprov harus tegas menindak,” kata August kepada wartawan Kamis (18/9/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membayar pungutan yang diminta juru parkir tidak resmi.

Bahkan, apabila ada unsur pemaksaan, warga bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi JAKI agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jakarta

Lebih lanjut, August menilai langkah pertama yang harus dilakukan Pemprov Jakarta adalah melakukan pendataan atau inventarisasi titik-titik parkir liar di Jakarta.

“Dengan pendataan, barulah pemerintah dapat melakukan penertiban secara terarah,” ujarnya.

Selain itu, penertiban bisa diawali dengan memberikan surat peringatan agar penyelenggara parkir memenuhi syarat administratif, supaya legal dan bisa berkontribusi membayar pajak.

“Tapi kalau tetap membandel, Pemprov Jakarta jangan ragu untuk lakukan penyegelan,” tandasnya.

August menambahkan, ketegasan Pemprov Jakarta akan menjadi kunci untuk menekan praktik parkir liar yang tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Jika penyelenggara parkir masih tidak menggubris surat peringatan, Pemprov Jakarta perlu melakukan penyegelan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button