Legislator Nilai Perda KTR Perlu Perkuat Sanksi Administratif agar Lebih Efektif

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, August Hamonangan, menilai regulasi terkait pengendalian kawasan tanpa rokok (KTR) masih menyisakan celah hukum yang perlu diperbaiki.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara hanya mengatur pelanggaran larangan merokok di tempat tertentu dari sisi pidana,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, hal ini dianggap menyulitkan penegakan aturan karena setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum pidana yang memakan waktu serta sumber daya pengadilan.
“Kalau setiap pelanggaran masuk pidana, tentu akan memakan sumber daya besar,” ujarnya.
“Karena itu, perlu ada solusi berupa sanksi administratif agar penegakan hukum lebih efektif, sementara pidana bisa menjadi langkah terakhir,” imbuhnya.
Legislator Fraksi PSI itu menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta saat ini tengah mendorong penerapan sanksi administratif bagi pelanggar KTR.
Dengan adanya aturan ini, pelanggaran bisa langsung ditindak oleh Satpol PP tanpa harus menunggu proses pidana.
“Prosesnya bisa lebih cepat, warga juga langsung merasakan efek jera. Namun pidana tetap ada, hanya saja menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium,” jelasnya.
Selain itu, kata dia Pansus Ranperda KTR juga tengah menyusun aturan baru yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak-anak.
Aturan ini diharapkan mampu mencegah anak di bawah umur dari paparan rokok, termasuk iklan yang menjerumuskan.
“Ini bagian penting dari Ranperda KTR. Harapannya, anak-anak terlindungi dari paparan rokok dan tidak mudah mendapat akses di usia dini,” pungkasnya. (fer)