Bamus Suku Betawi 1982 Usulkan Lembaga Adat MKB Masuk dalam Revisi Perda Nomor 4/2015

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 Muhammad Ihsan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 harus direvisi, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman dan tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU).
Apalagi, lanjutnya, pascaterbitnya UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa 2023 lalu Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 telah melaksanakan Kongres Kaum Betawi di Ancol, Jakarta Utara” kata Ihsan, saat audiensi dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam kesempatan itu juga, Bamus Suku Betawi 1982 menyerahkan draf usulan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi menjadi Pemajuan Budaya Betawi kepada Fraksi PDIP.
Usulan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut diterima oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Wa Ode Herlina dan Dwi Rio Sambodo.
Beberapa pengurus Bamus Suku Betawi 1982 turut hadir dalam penyerahan draf usulan perubahan perda tersebut. Di antaranya; Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Junaidi, Ketua Bidang Politik M. Ichwan Ridwan, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Subhan Ansori, H. Zaini, dan pengurus lainnya.
Dalam kongres tersebut, lanjutnya, Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 telah membentuk lembaga adat masyarakat Betawi dengan nama Majelis Kaum Betawi (MKB).
Ihsan menyebut, MKB dipimpin oleh DR. H. Marullah Matali, Lc, M. Ag sebagai Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) dan DR. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat MKB. Bahkan, saat itu telah disaksikan dan ditandatangani pengakuan tersebut oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beserta para tokoh Betawi dan Jakarta.
“Majelis Kaum Betawi telah memberikan Gelar ‘Abang Anung’ kepada Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung Wibowo pascaterpilih menjadi gubernur beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, ujar Ihsan, Bamus Suku Betawi 1982 mendorong MKB sebagai Lembaga Adat masuk dalam perda perubahan. Hal ini untuk memperkuat kelembagaan masyarakat Betawi.
“Yang perlu diperkuat lainnya adalah dana abadi kebudayaan, penguatan muatan lokal Betawi di kurikulum sekolah, serta penghargaan dan sanksi penegakan pelaksanaan perda,” bebernya.
Ihsan yang juga anggota MWA Majelis Kaum Betawi ini mengaku berterima kasih kepada Fraksi PDIP DPRD Jakarta yang telah menerima Bamus Suku Betawi 1982 sebagai bagian dari masyarakat inti Jakarta dan memberikan masukan usulan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut.(nas)