Megapolitan

Revisi Perda Nomor 4/2015, Kaukus Muda: Masyarakat Betawi Harus Dilibatkan pada Pelestarian Budaya

INDOPOSCO.ID – Kaukus Muda Betawi melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo dan Wa Ode Herlina menerima audiensi Kaukus Muda Betawi yang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015.

Anggota Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin mengatakan, Perda 4/2015 tidak relevan lagi dengan kondisi Jakarta saat ini. Untuk itu, menurutnya, perda tersebut harus direvisi.

“Fraksi PDIP yang sudah menerima masukan terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2015,” kata Usni, saat audiensi di ruang Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, dengan adanya revisi Perda No.4 tahun 2015. Keterlibatan masyarakat Betawi diharapkan bisa memiliki kewenangan dalam hal perlindungan, pelestarian serta kemajuan budaya Betawi.

“Kami menginginkan posisi atau keberadaan masyarakat Betawi dapat menjadi bagian utama dari pemerintahan daerah Jakarta dalam hal perlindungan dan pemajuan kebudayaan Betawi,” jelas Usni.

Ia mengatakan, saat ini kelembagaan secara formal tidak ada. Sehingga perlindungan dan pemajuan kebudayaan Betawi minim.

“Ke depan kita harapkan peran organisasi masyarakat betawi lebih besar dan memiliki peranan lebih, sehingga nantinya ada kawasan budaya Betawi yang kita buat sebagai ekosistem budaya Betawi,” ungkapnya.

Dengan didasari pertimbangan tersebut, lanjut Usni, revisi Perda No.4 tahun 2015 bisa dikebut pada 2025 ini. Apalagi, Jakarta saat ini menuju kota global.

“Tentunya perlu penyesuaian dalam hal aturan yang diterapkan,” ucapnya.

“Kita berharap bisa simultan dengan Fraksi PDIP. Karena biar bagaimana pun juga fraksi PDIP memiliki sejarah dalam terbitnya Perda 4 tahun 2015,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Anggota Kaukus Muda Betawi, Amirullah berharap Fraksi PDIP segera mengusulkan revisi Perda 4/2025 itu. Pasalnya perda tersebut sudah tidak relevan lagi karena sudah ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024.

“Nomenklaturnya pun berubah sudah bukan pelestarian budaya Betawi, tapi pemajuan budaya Betawi. Dan dalam revisi kita mengajukan pembentukan lembaga adat masyarakat Betawi dan kawasan budaya,” ujarnya.(nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button