Megapolitan

Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Disegerakan

INDOPOSCO.ID – Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Haji Lutfi Hakim menyerukan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi) sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.

Seruan ini disampaikan langsung oleh Lutfi Hakim, dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, pada Kamis malam (17/4/2025) dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rano Karno.

“Selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan,” ujarnya.

Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.

Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur LAM Betawi.

“Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 dan UU Pemerintahan Daerah karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

Selain itu, pemerintah aerh (pemda) juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Lutfi Hakim yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.

“Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal,” ujar Lutfi. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button