Puluhan Ribu Anak di Jakarta Putus Sekolah, Legislator PSI Usul Sanksi untuk Orang Tua Abai

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Komisi E (DPRD) Provinsi Jakarta, Justin Adrian, mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 90 ribu anak-anak di Kota Jakarta yang tercatat sebagai anak putus sekolah.
Menurutnya, kondisi ini dinilainya sebagai kegentingan sosial yang tak bisa dibiarkan.
Ia bahkan mendorong adanya implementasi sanksi tegas terhadap orang tua yang lalai.
“Program sekolah gratis dari Pemprov Jakarta tak akan efektif jika orang tua membiarkan anaknya keluyuran, tawuran, atau tidak masuk sekolah,” katanya kepada INDOPOSCO.ID ditemui di Gedung Balai Kota, Kamis (11/6/2025).
“Pemerintah bisa hadir dengan fasilitas, tapi tanpa tanggung jawab orang tua, anak-anak tetap akan tercecer,” imbuhnya.
Legislator Fraksi PSI itu juga menyebut bahwa anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus Pendidikan mendukung penguatan regulasi berupa sanksi administratif hingga pidana ringan bagi orang tua yang secara sengaja membiarkan anaknya putus sekolah.
“Kalau di luar negeri, orang tua bisa kena sanksi, bahkan hukuman penjara jika membiarkan anak tidak sekolah. Sudah waktunya pendekatan serupa dipertimbangkan di Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program pendidikan tak hanya bergantung pada anggaran dan infrastruktur, tetapi juga kesadaran kolektif seluruh elemen, termasuk keluarga.
“Kami di Komisi E tengah mendorong agar aturan ini segera diformulasikan secara matang. Ini demi masa depan generasi Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Nahdiana, mengatakan pentingnya pembaruan regulasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan guna menjawab tantangan Jakarta sebagai kota berskala global.
Menurutnya, Perda yang ada akan diperkuat melalui peraturan-peraturan gubernur (Pergub) untuk memastikan implementasi yang adaptif dan tidak cepat usang.
“Perda adalah rumah besarnya, tetapi butir-butir teknis perlu dituangkan dalam Pergub agar lebih dinamis dan sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Ia menyatakan pembangunan pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya tidak bisa dilihat secara instan.
Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami, Ranperda ini mampu mengakomodasi semangat kolektif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ucapnya. (fer)