Nasional

Kejagung Lakukan Penyidikan Umum Perkara HAM Berat

INDOPOSCO.IDJaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen bakal melakukan penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa kini. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Sebagaimana telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.

“Baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021) malam.

Baca Juga : MAKI: Kejagung Harus Tuntaskan Kasus Indosat dan IM2

Ia menyatakan, salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia ialah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini yang mangkrak.

“Sampai saat ini seolah berhenti (kasus HAM berat) dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” tuturnya.

Meski hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi.

Baca Juga : Kejagung Periksa Tujuh Tersangka LPEI

Sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup menduga, bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah pelaku kejahatan HAM Berat.

Penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen, yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik. Itu dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan umum kasus dugaan pelanggara HAM berat.

“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” ujar Burhanuddin.

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” tambahnya. (dan)

Back to top button