INDOPOSCO.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, potensi tersebut dinilai hanya dapat diwujudkan apabila perusahaan daerah mampu melakukan transformasi menyeluruh, mulai dari tata kelola hingga inovasi bisnis.
Pesan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam paparannya, Fatoni menekankan bahwa BUMD tidak hanya memiliki fungsi komersial, tetapi juga memegang peranan penting dalam pelayanan publik, penciptaan kesempatan kerja, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Fatoni mengungkapkan, saat ini terdapat 1.092 BUMD yang beroperasi di Indonesia dengan akumulasi aset mencapai Rp1.240,9 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 154 ribu tenaga kerja, mencatat laba bersih Rp24,1 triliun, dan memberikan dividen sekitar Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Sekitar 300 BUMD atau hampir sepertiga dari total perusahaan daerah masih mencatatkan kerugian. Selain itu, ratusan BUMD lainnya juga belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), sehingga penguatan aspek pengawasan dan tata kelola menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Menurut Fatoni, langkah transformasi harus mencakup penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi aset, hingga pemanfaatan teknologi digital di berbagai lini organisasi.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, dunia usaha, dan masyarakat agar peluang investasi serta pengembangan bisnis dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Di sisi regulasi, pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, serta tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional dan kompetitif.
Fatoni berharap optimalisasi potensi daerah melalui BUMD dapat memberikan manfaat yang lebih luas, bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan daerah, tetapi juga sebagai katalis pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(rmn)










