INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat layanan publik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar. Pelaksanaan SPMB dinilai tidak sekadar urusan administrasi penerimaan siswa baru, tetapi juga menyangkut harapan orang tua terhadap masa depan pendidikan anak.
Karena itu, sekolah diharapkan mampu menjadi pusat layanan informasi sekaligus pendamping bagi masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Kemendikdasmen Iwan Junaedi mengatakan, kepala sekolah memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
“Proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Iwan dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).
“Karena itu, kepala sekolah perlu memastikan layanan informasi berjalan responsif, tahapan disampaikan secara terbuka, dan tidak ada praktik titipan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif,” sambungnya.
Menurutnya, SPMB Ramah merupakan upaya bersama untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan. Program ini mengusung semangat pemerataan akses dan partisipasi semesta sebagai fondasi pelaksanaan penerimaan murid baru.
Diketahui, Kemendikdasmen merancang SPMB Ramah dengan prinsip transparansi, keadilan, dan berbasis data. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengumuman hasil seleksi, dilakukan secara terbuka guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas. (nas)










