• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21
in Politik
DKPP

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Penilu (DKPP) saat menjalankan sidang kode etik terhadap Anggita DKPP M Tio Alamsyah, Rabu (29/7/2026) di Gedung DKPP, Jakarta. Foto: Humas DKPP RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mejelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, karena terbukti melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dalam kegiatan bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap ke Cianjur, Jawa Barat.

Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (29/7/2026).

BacaJuga:

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy membacakan amar putusan.

Anggota majelis hakim DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan tertutup, Tio mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024 yang difasilitasi oleh KPU Jabar.

Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik. dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.

“Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter,” tutur Dewi.

Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai “terperiksa” terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.

“Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa,” demikian Dewi menambahkan.

Usai persidangan, Ketua DKPP RI Heddy Lugito memberikan keterangan pers kepada wartawan bahwa DKPP menegaskan komitmennya dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Heddy menjelaskan, DKPP telah memeriksa Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.

“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy.

Pria yang pernah berkarir 25 tahun sebagai wartawan ini mengungkapkan, sebelumnya DKPP memang telah menerima aduan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah. Aduan tersebut menyebutkan Tio Aliansyah diduga menggunakan helikopter saat akan mengikuti pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Menurut Heddy, aduan tersebut telah berstatus gugur karena Pengadu tidak memperbaiki atau tidak melengkapi kekurangan administrasi selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang perbaikan aduan.

“Walaupun demikian, dalam rapat pleno kami merasa perlu untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini,” terang Heddy.

Selanjutnya, kata Heddy, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum pembentukan lima Majelis Kehormatan untuk memeriksa permasalahan ini.

Lima Majelis Kehormatan yang ditunjuk berdasar SK tersebut adalah Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

Selain itu, DKPP juga menerbitkan SK Ketua DKPP Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. SK ini menjadi pedoman Majelis Kehormatan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Hal itu dilakukan oleh DKPP dengan memperhatikan opini publik yang berkembang sehingga DKPP menindaklanjuti persoalan tersebut,” ucap Heddy.

Ia mengakui, proses pemeriksaan terhadap M. Tio Aliansyah memang dilakukan secara tertutup karena bukan merupakan laporan atau aduan, mengingat aduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa dari AMPD telah berstatus gugur. Karenanya, status Tio Aliansyah dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Terperiksa, bukan berstatus Teradu layaknya pemeriksaan yang dilakukan DKPP.

“Kami juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa DKPP tetap ingin mengedepankan asas transparansi dalam permasalahan ini. Salah satunya adalah membacakan putusan perkara ini secara terbuka.

“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026. Dan hari ini, kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan dari perkara tersebut secara terbuka,” ungkapnya.

Diketahu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Tio, Majelis Hakim DKPP turut memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap serta Anggita KPU Jabar.(dil)

Tags: DKPPhelikopterkpu ri

Berita Terkait.

UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52
demokrat
Politik

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Rabu, 9 September 2026 - 22:32
bagja
Politik

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber

Rabu, 9 September 2026 - 18:41
AHY
Politik

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 15:25

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.