INDOPOSCO.ID – Mejelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, karena terbukti melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dalam kegiatan bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap ke Cianjur, Jawa Barat.
Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy membacakan amar putusan.
Anggota majelis hakim DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan tertutup, Tio mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024 yang difasilitasi oleh KPU Jabar.
Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik. dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.
“Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter,” tutur Dewi.
Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai “terperiksa” terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.
“Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa,” demikian Dewi menambahkan.
Usai persidangan, Ketua DKPP RI Heddy Lugito memberikan keterangan pers kepada wartawan bahwa DKPP menegaskan komitmennya dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Heddy menjelaskan, DKPP telah memeriksa Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy.
Pria yang pernah berkarir 25 tahun sebagai wartawan ini mengungkapkan, sebelumnya DKPP memang telah menerima aduan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah. Aduan tersebut menyebutkan Tio Aliansyah diduga menggunakan helikopter saat akan mengikuti pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Menurut Heddy, aduan tersebut telah berstatus gugur karena Pengadu tidak memperbaiki atau tidak melengkapi kekurangan administrasi selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang perbaikan aduan.
“Walaupun demikian, dalam rapat pleno kami merasa perlu untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini,” terang Heddy.
Selanjutnya, kata Heddy, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum pembentukan lima Majelis Kehormatan untuk memeriksa permasalahan ini.
Lima Majelis Kehormatan yang ditunjuk berdasar SK tersebut adalah Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
Selain itu, DKPP juga menerbitkan SK Ketua DKPP Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. SK ini menjadi pedoman Majelis Kehormatan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
“Hal itu dilakukan oleh DKPP dengan memperhatikan opini publik yang berkembang sehingga DKPP menindaklanjuti persoalan tersebut,” ucap Heddy.
Ia mengakui, proses pemeriksaan terhadap M. Tio Aliansyah memang dilakukan secara tertutup karena bukan merupakan laporan atau aduan, mengingat aduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa dari AMPD telah berstatus gugur. Karenanya, status Tio Aliansyah dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Terperiksa, bukan berstatus Teradu layaknya pemeriksaan yang dilakukan DKPP.
“Kami juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur,” paparnya.
Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa DKPP tetap ingin mengedepankan asas transparansi dalam permasalahan ini. Salah satunya adalah membacakan putusan perkara ini secara terbuka.
“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026. Dan hari ini, kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan dari perkara tersebut secara terbuka,” ungkapnya.
Diketahu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Tio, Majelis Hakim DKPP turut memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap serta Anggita KPU Jabar.(dil)


















