INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, melakukan gebrakan radikal untuk memotong rantai birokrasi pengurusan tanah di Banten.
Pernyataan tegas itu disampaikan Harison pada Jumat (11/9/2026) di ruang kerjanya.
Harison yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Adhi Maskawan dan Dewi Sumirat Maisah, menjabat Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan kekesalannya terhadap lambatnya pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurut data internal, rata-rata pembuatan akta peralihan di Banten memakan waktu hingga 42 hari, baik untuk Akta Jual Beli (AJB), waris, maupun hibah.
“Bikin akta rata-rata di Banten ini 42 hari. Saya ngamuk sama PPAT. Begitu kamu terima berkas, orang itu di kepala dia sudah di BPN, padahal kamu itu bukan BPN, kamu itu PPAT/Notaris,” tegas Harison.
Untuk mempercepat layanan, BPN Banten kini mewajibkan seluruh PPAT menyelesaikan akta pengalihan hak dalam waktu maksimal 2 hari.
“Akta itu 2 hari harus keluar. Kalau dia enggak mau, kita keluarkan surat, masyarakat jangan menggunakan PPAT tersebut, karena menjadi sumber masalah. Enggak kuat 2 hari? Berhenti,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil karena tingginya volume berkas, terutama di Tangerang Selatan yang mencapai 400 hingga 600 berkas per hari.
Selain PPAT, Harison juga menyoroti proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Aset/Pendapatan (BAP) yang sebelumnya memakan waktu hingga 40 hari.
Untuk memangkas waktu, BPN Banten mendorong Perjanjian Kerja Sama (PKS) berbasis aplikasi host-to-host yang mengintegrasikan data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.
“Orang sudah bayar di ATM, keluar struk, masuk ke rekening negara. Kok nunggu validasi 40 hari? Ini hanya menegaskan sudah bayar atau belum. Makanya kita bikin kerja sama aplikasinya host-to-host, validasi ini kita bikin 2 hari,” jelas Harison.
Saat ini sistem tersebut sudah berjalan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Di sektor pengukuran, BPN Banten juga memastikan kepastian jadwal. Melalui sistem BKO internal dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), jadwal ukur diberikan dalam 3 hingga 7 hari setelah berkas lengkap. Target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.
Semua percepatan ini bermuara pada target Kementerian ATR/BPN, yaitu penyelesaian proses peralihan hak atas tanah secara keseluruhan maksimal 10 hari.
“Dengan akta 2 hari di PPAT, validasi 2 hari, maka target peralihan 10 hari harus tercapai. Saya minta ini dikawal,” tegas Harison Mocodompis. (yas)














