INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan mengkritik keras aspirasi sebagian kepala desa yang telah habis masa jabatan.
Mereka meminta tetap menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurutnya, alasan itu tidak bisa diterima karena berpotensi merusak sendi demokrasi di desa.
“Anggaran boleh diefisienkan, demokrasi tidak boleh diefisienkan. Desa bukan sekadar pemerintahan paling bawah. Desa adalah salah satu akar demokrasi Indonesia,” ujar Djohermansyah kepada INDOPOSCO,Sabtu (12/9/2026).
Ia menilai ironis jika justru dari elite desa muncul keinginan mengurangi ruang demokrasi, padahal tradisi musyawarah dan memilih pemimpin sudah lama hidup di desa.
Djohermansyah menegaskan, dalam sistem demokrasi tidak ada kekuasaan tanpa batas. Presiden, gubernur, bupati dan wali kota dibatasi maksimal dua periode.
Untuk kepala desa, UU Desa No 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Artinya seseorang bisa memimpin desa hingga 16 tahun.
“16 tahun itu sudah lebih dari cukup. Jika setelah dua periode masih ingin memperpanjang atau tetap menjadi Pj, persoalannya bukan lagi soal masa jabatan. Itu adalah keinginan mempertahankan kekuasaan,” katanya.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai the greedy of power atau kerakusan terhadap kekuasaan.
“Pemimpin yang baik harus berani masuk dengan terhormat, bekerja dengan baik, lalu lengser dengan kepala tegak. Itulah etika demokrasi,” tegasnya.
Mantan Pj Gubernur Riau ini mengingatkan, kepala desa adalah pemimpin, bukan pemilik desa. Jika satu orang terus berkuasa, regenerasi akan terhambat dan orang-orang potensial kehilangan kesempatan.
“Jika kepala desa bekerja baik, rakyat bisa memilihnya kembali. Jika buruk, rakyat bisa menggantinya. Setelah dua periode, berilah kesempatan kepada yang lain,” ujarnya.
Ia juga mengutip Lord Acton, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Semakin lama berkuasa, semakin besar potensi penyimpangan.
“Bahaya lainnya adalah politik dinasti. Kepala desa yang terlalu lama berkuasa akan membangun pengaruh. Setelah lengser, kekuasaan pindah ke anak, istri, atau kerabat. Akhirnya desa berubah menjadi kerajaan kecil,” cetusnya.
Menjawab alasan efisiensi, Djohermansyah menilai yang harus diperbaiki adalah mekanisme Pilkades, bukan menghapusnya.
“Pilkades bisa dilakukan serentak satu kabupaten. Masa kampanye diperpendek. Biaya atribut dibatasi. Di desa yang siap, e-voting bisa digunakan. Ada banyak cara membuat demokrasi lebih efisien,” jelasnya.
“Demokrasi memang butuh biaya. Tapi demokrasi jauh lebih murah dibanding biaya akibat kekuasaan yang tidak terkendali,” tegasnya.
Ia mendorong agar persyaratan calon kepala desa dievaluasi. Rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan harus menjadi pertimbangan agar demokrasi melahirkan pemimpin yang baik.
Di akhir, ia meminta agar aspirasi mempertahankan kepala desa habis masa jabatan tanpa Pilkades ditolak.
“Jangan mengorbankan demokrasi atas nama efisiensi. Jangan biarkan desa berubah menjadi kerajaan kecil yang dikuasai orang dan keluarga yang sama. Desa harus tetap menjadi sekolah demokrasi, bukan kerajaan kecil,” pungkas Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini. (yas)















