• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 10 September 2026 - 15:05
in Politik
kades

Ilustrasi kepala desa. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam kelompok AMJ atau Akhir Masa Jabatan mendatangi DPR dan meminta agar tetap diberi kesempatan melanjutkan kekuasaan sebagai Penjabat (Pj.) kepala desa. Alasannya, untuk efisiensi anggaran agar tidak perlu segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menanggapi hal itu, pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan mengingatkan agar usulan tersebut tidak diterima. Menurutnya, hal itu berpotensi membuka pintu bagi perpanjangan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

BacaJuga:

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber

“Setelah masa jabatan habis, mestinya seorang pemimpin meninggalkan jabatan dengan kepala tegak. Jika logika ini diterima, kita sedang membuka pintu berbahaya bagi demokrasi desa: jabatan yang telah berakhir dapat diperpanjang hanya karena pemegang jabatan belum siap melepaskan kekuasaan,” kata Djohermansyah kepada media, Kamis (10/9/2026).

Dia menegaskan, jabatan kepala desa bukan warisan keluarga dan bukan hak turun-temurun. Demokrasi dibangun di atas prinsip pembatasan kekuasaan.

“Lord Acton pernah mengingatkan, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Karena itu demokrasi mengenal pemilihan berkala dan pembatasan masa jabatan,” tuturnya.

Djohermansyah merujuk Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun untuk satu periode dan paling banyak 2 periode. Sebelumnya UU No 6 Tahun 2014 mengatur 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun.

“Artinya pembentuk undang-undang sudah mengambil keputusan. Kepala desa yang telah habis batas masa jabatannya tidak dapat tiba-tiba meminta pintu baru melalui status Pj. Jangan sampai istilah Pj menjadi jalan belakang untuk memperpanjang kekuasaan,” tegasnya.

Soal alasan efisiensi anggaran, Djohermansyah menilai solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama, melainkan memperbaiki sistem Pilkades.

“Pilkades dapat dilakukan secara serentak. Pembiayaan dapat dihemat melalui pengelolaan bersama. Jadi jangan mempertentangkan demokrasi dengan efisiensi. Biaya demokrasi jauh lebih murah daripada biaya kekuasaan yang terlalu lama dan sulit dikendalikan,” tambahnya.

Djohermansyah juga mengingatkan, jika alasan efisiensi digunakan untuk menunda Pilkades, maka logika yang sama bisa digunakan untuk menunda Pilkada dan Pemilu.

Ia menjelaskan, secara normatif mekanisme Pj sudah jelas. Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pemerintah menunjuk ASN untuk menjalankan tugas sebagai Pj agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Pj adalah penjaga kesinambungan, bukan penerus otomatis pejabat lama. Pertanyaannya: mengapa harus orang yang sama? Kalau jawabannya selalu kepala desa lama, maka kita sedang membangun oligarki kekuasaan di tingkat desa,” ucapnya.

Djohermansyah juga mendorong regenerasi di desa. “Desa butuh pemimpin baru, gagasan baru, dan energi baru. Jangan sampai jabatan publik berubah menjadi milik keluarga,” tegasnya.

Ia meminta Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri berhati-hati dalam menyikapi aspirasi kelompok AMJ.

“Aspirasi boleh didengar, tetapi menampung aspirasi tidak sama dengan mengabulkan semua tuntutan. Jangan sampai ada transaksi politik: dukungan politik ditukar dengan perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan pesan agar pemerintah segera menyelesaikan transisi dan menggelar Pilkades secara serentak, efisien, dan adil.(yas)

Tags: EfisiensiKadespilkades

Berita Terkait.

ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52
demokrat
Politik

Singgung Demokrasi yang Baik, Prabowo Sebut Demokrat Beri Contoh Tidak Caci Maki dan Bakar-Bakar

Rabu, 9 September 2026 - 22:32
bagja
Politik

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gandeng BSSN Perkuat Pertahanan Siber

Rabu, 9 September 2026 - 18:41
AHY
Politik

Soal Pidato AHY yang Disorot Golkar, Demokrat: Kuncinya Tanggung Jawab kepada Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 15:25
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Diperpanjang
Politik

Doli Kurnia Sependapat dengan AHY: Kesulitan Rakyat Tanggung Jawab Kita Semua

Senin, 7 September 2026 - 11:08
Bawaslu Ingatkan E-Voting Tak Boleh Kurangi Kontrol Publik
Politik

Bawaslu Ingatkan E-Voting Tak Boleh Kurangi Kontrol Publik

Sabtu, 5 September 2026 - 17:26

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.