INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai penerapan e-voting dalam pemilu harus melalui kajian yang matang dan komprehensif. Penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara dinilai harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menambah persoalan baru.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, isu e-voting saat ini telah menjadi bagian dari diskursus penyelenggaraan pemilu. Wacana tersebut tidak hanya disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga muncul dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
Menurut Totok, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena Indonesia memiliki kondisi geografis dan tingkat kesiapan teknologi masyarakat yang beragam.
“E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus hari ini. Tidak hanya KPU sampaikan, tapi juga kalau teman-teman cermati dari proses diskusi, misalnya RDP di Komisi II, itu juga muncul soal isu e-voting,” kata Totok dalam diskusi Media Refleksi Kepemimpinan Bawaslu RI Jepang 5 tahun di Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026) malam.
Ia menegaskan, jika e-voting nantinya diterapkan, perlu ada kajian utuh, termasuk kemungkinan penerapannya secara bertahap atau gradual. Hal tersebut penting untuk memastikan sistem elektronik dapat berjalan efektif di berbagai wilayah Indonesia.
“E-voting ini kan sesuatu yang harus disiapkan secara tuntas. Harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya itu dilakukan gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” ujarnya.
Totok menambahkan, rencana penerapan e-voting juga harus memiliki landasan akademik yang kuat melalui naskah akademik dan kajian substansial. Menurutnya, teknologi dalam pemilu semestinya menjadi instrumen untuk mempermudah proses demokrasi.
“Maunya kita itu kalau pemilu kita ada keterlibatan teknologi, maka dia harus memudahkan, bukan malah menyusahkan. Jangan sampai itu terjadi, maka kajiannya harus tuntas dulu,” katanya.
Bawaslu sendiri, lanjut Totok, tengah menyiapkan kajian terkait berbagai isu yang muncul dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu, termasuk kemungkinan masuknya isu e-voting dalam substansi yang akan diusulkan.
Terkait mekanisme e-voting yang disebut KPU telah memiliki prototipe, Totok mengatakan Bawaslu sejauh ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum memiliki mekanisme teknis yang disiapkan.
“Kalau dari Bawaslu belum. Kami masih diskusikan soal ini,” ujarnya.
Totok menegaskan Bawaslu pada prinsipnya merupakan pelaksana undang-undang. Karena itu, apa pun keputusan DPR terkait revisi UU Pemilu nantinya akan dilaksanakan oleh Bawaslu.
“Kita sudah berikan beberapa masukan bahwa nanti undang-undang yang diputuskan oleh Dewan, kita akan melaksanakan itu. Bawaslu siap,” katanya.
Namun, Totok memberikan catatan khusus mengenai aspek demokratisasi apabila e-voting benar-benar diterapkan. Ia mencontohkan pengalaman Jerman yang menurutnya pernah menggunakan sistem pemungutan suara elektronik, tetapi kemudian meninggalkannya setelah muncul persoalan terkait prinsip kontrol publik terhadap proses pemilu.
Menurut Totok, salah satu prinsip penting dalam demokrasi adalah setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak memiliki keahlian teknologi informasi, tetap dapat memahami dan mengontrol proses pemilu.
“Substansi demokrasi itu setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang nggak ahli IT pun harus mampu bisa mengontrol itu,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan utama bukan sekadar apakah e-voting mampu mempercepat penghitungan suara atau mengurangi beban pengawasan, melainkan apakah masyarakat Indonesia telah siap dengan sistem tersebut.
Ia menilai digitalisasi pemilu menuntut bukan hanya penyelenggara dan pengawas pemilu yang memiliki kemampuan digital, tetapi juga masyarakat sebagai pemegang hak suara.
“Orang harus melek digital, nggak hanya Panwas-nya saja, masyarakatnya harus mampu mengontrol,” katanya.
Totok menegaskan, kekhawatiran Bawaslu terhadap e-voting bukan berkaitan dengan berkurangnya peran lembaga pengawas jika hasil pemilu dapat diketahui secara terpusat. Fokus utama Bawaslu adalah memastikan proses digitalisasi tidak mengurangi kemampuan rakyat dalam melakukan kontrol terhadap proses demokrasi.
“Bukan soal itu. Kekhawatiran kita itu pada demokratisasi yang ada di republik ini. Bukan soal sangat sektarian soal Bawaslu.. Justru rakyat siap nggak? Republik ini siap nggak rakyatnya? Itu lebih penting,” tegas Totok. (dil)























