INDOPOSCO.ID – Judi online (judol) kembali menyentuh titik krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di tengah masifnya peredaran uang dari aktivitas ilegal tersebut, judi online justru belum tercantum dalam 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan Komisi III DPR RI sebagai sasaran perampasan aset.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Mengapa tindak pidana yang dinilai terus berkembang dan memiliki aliran dana besar tersebut belum masuk dalam daftar?
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memastikan persoalan itu belum final. Menurut legislator yang akrab disapa Gus Abduh tersebut, judi online masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, keputusan akhir akan bergantung pada hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Jika ditemukan alasan yang kuat, judi online dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” jelas politisi dari fraksi PKB itu.
Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Abduh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 8 Juli 2026 lalu. Saat itu, ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menjangkau kejahatan lain, termasuk judi online.
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam RDPU Komisi III DPR bersama Pengurus ACTA di Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Abduh, persoalan judi online tidak sebatas kerugian finansial. Kejahatan tersebut telah berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Penanganannya pun tidak sederhana karena pelaku kerap bersembunyi di balik identitas anonim atau menggunakan identitas orang lain.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” ungkapnya.
Ia juga melihat karakter judi online berbeda dengan korupsi. Jika korupsi biasanya terkait momentum atau peristiwa tertentu, judi online berjalan tanpa henti dan dapat berlangsung setiap waktu.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” imbuhnya. (her)























