• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Kuasa Hukum Budi Arie Tanggapi Laporan Dugaan Makar: Jangan Kriminalisasi Pernyataan Politik

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 23:05
in Politik
Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu. Foto: Istimewa

Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu, menanggapi adanya laporan atau pengaduan terkait dugaan makar yang dikaitkan dengan pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

Silas menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak yang menduga adanya tindak pidana memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

BacaJuga:

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Judi Online Menggurita, DPR Pertimbangkan Masuk Sasaran Perampasan Aset

PKS Maknai HUT ke-81 RI Lewat Refleksi Sejarah, Olahraga, hingga Budaya

Namun, ia mengingatkan bahwa laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Silas dalam keterangannya yang diterima redaksi INDOPOSCO, Rabu (2/9/2026).

Terkait tuduhan dugaan makar terhadap Budi Arie, Silas meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, maupun perbedaan pandangan politik.

Menurut dia, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan ditempatkan dalam konteks keseluruhan. Ia menilai tidak tepat apabila seseorang langsung dikriminalisasi hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat yang kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, serta penjelasan lengkap yang bersangkutan.

Budi Arie, lanjut Silas, juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” katanya.

Klarifikasi tersebut, menurut Silas, juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun upaya memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.

Silas kemudian menekankan bahwa tuduhan makar merupakan persoalan hukum yang serius. Karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan maupun percepatan momentum politik.

Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, harus dilihat secara cermat perbuatan yang dilakukan, unsur kesengajaan atau maksud tertentu, serta keterkaitan tindakan tersebut dengan unsur pidana yang dituduhkan. “Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, setiap tuduhan pidana, kata Silas, harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik yang tepat, fakta, dan alat bukti yang sah.

Berdasarkan fakta yang dipahami pihaknya sejauh ini, Silas menyebut tidak terdapat tindakan Budi Arie yang menunjukkan adanya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, maupun tindakan nyata lain yang menurutnya dapat langsung dikualifikasikan sebagai makar.

Karena itu, pihaknya meminta publik membedakan antara perbedaan pendapat politik, analisis atau prediksi mengenai dinamika politik, serta pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan perbuatan pidana makar yang memiliki unsur hukum tertentu.

“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label ‘makar’,” ujarnya.

Menurut Silas, jika hal tersebut terus terjadi, ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi.

Ia juga mengajak seluruh pihak tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, PROJO, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan.

Silas menyebut PROJO sejak awal merupakan salah satu pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga merujuk pada pernyataan politik terakhir Budi Arie selaku Ketua Umum DPP PROJO dalam perayaan ulang tahun ke-12 PROJO pada 23 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, DPP PROJO disebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.

Menurut Silas, klarifikasi Budi Arie bahwa pernyataan yang dipersoalkan merupakan pandangan pribadinya, bukan pendapat Joko Widodo, perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.

“Upaya untuk memotong konteks dan kemudian menghubungkannya dengan konflik antara tokoh-tokoh bangsa justru berpotensi memperkeruh suasana politik nasional,” katanya.

Terkait laporan kepada Kepolisian, Silas menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Pihaknya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum. Menurutnya, proses pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan secara menyeluruh, termasuk rekaman utuh, konteks forum, maksud pernyataan, klarifikasi Budi Arie, serta bukti-bukti lain yang relevan.

“Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Silas.(dil)

Tags: Budi ArieJoko Widodoprojo

Berita Terkait.

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo
Politik

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 2 September 2026 - 22:05
judol
Politik

Judi Online Menggurita, DPR Pertimbangkan Masuk Sasaran Perampasan Aset

Rabu, 2 September 2026 - 12:12
pks
Politik

PKS Maknai HUT ke-81 RI Lewat Refleksi Sejarah, Olahraga, hingga Budaya

Selasa, 1 September 2026 - 19:29
bima
Politik

Wamendagri Tegaskan Transformasi Pemilu Digital Harus Utamakan Keterbukaan dan Akuntabilitas

Selasa, 1 September 2026 - 15:40
Karhutla dan Ancaman ISPA, DPR Dorong Penanganan Berstatus KLB
Politik

Karhutla dan Ancaman ISPA, DPR Dorong Penanganan Berstatus KLB

Selasa, 1 September 2026 - 08:47
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Politik

Prabowo Punya Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:31

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.