INDOPOSCO.ID — Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu, menanggapi adanya laporan atau pengaduan terkait dugaan makar yang dikaitkan dengan pernyataan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Silas menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak yang menduga adanya tindak pidana memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, ia mengingatkan bahwa laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Silas dalam keterangannya yang diterima redaksi INDOPOSCO, Rabu (2/9/2026).
Terkait tuduhan dugaan makar terhadap Budi Arie, Silas meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, maupun perbedaan pandangan politik.
Menurut dia, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan ditempatkan dalam konteks keseluruhan. Ia menilai tidak tepat apabila seseorang langsung dikriminalisasi hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat yang kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, serta penjelasan lengkap yang bersangkutan.
Budi Arie, lanjut Silas, juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” katanya.
Klarifikasi tersebut, menurut Silas, juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun upaya memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Silas kemudian menekankan bahwa tuduhan makar merupakan persoalan hukum yang serius. Karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan maupun percepatan momentum politik.
Untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, harus dilihat secara cermat perbuatan yang dilakukan, unsur kesengajaan atau maksud tertentu, serta keterkaitan tindakan tersebut dengan unsur pidana yang dituduhkan. “Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, setiap tuduhan pidana, kata Silas, harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik yang tepat, fakta, dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan fakta yang dipahami pihaknya sejauh ini, Silas menyebut tidak terdapat tindakan Budi Arie yang menunjukkan adanya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, maupun tindakan nyata lain yang menurutnya dapat langsung dikualifikasikan sebagai makar.
Karena itu, pihaknya meminta publik membedakan antara perbedaan pendapat politik, analisis atau prediksi mengenai dinamika politik, serta pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan perbuatan pidana makar yang memiliki unsur hukum tertentu.
“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label ‘makar’,” ujarnya.
Menurut Silas, jika hal tersebut terus terjadi, ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, PROJO, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan.
Silas menyebut PROJO sejak awal merupakan salah satu pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga merujuk pada pernyataan politik terakhir Budi Arie selaku Ketua Umum DPP PROJO dalam perayaan ulang tahun ke-12 PROJO pada 23 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, DPP PROJO disebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.
Menurut Silas, klarifikasi Budi Arie bahwa pernyataan yang dipersoalkan merupakan pandangan pribadinya, bukan pendapat Joko Widodo, perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.
“Upaya untuk memotong konteks dan kemudian menghubungkannya dengan konflik antara tokoh-tokoh bangsa justru berpotensi memperkeruh suasana politik nasional,” katanya.
Terkait laporan kepada Kepolisian, Silas menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Pihaknya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum. Menurutnya, proses pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan secara menyeluruh, termasuk rekaman utuh, konteks forum, maksud pernyataan, klarifikasi Budi Arie, serta bukti-bukti lain yang relevan.
“Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Silas.(dil)























