INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Sony Sonjaya, guna memvalidasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukannya.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Sabtu (13/6/2026).
Kejagung telah mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Syarief mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima oleh penyidik pada pekan lalu.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ucap Syarief terpisah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Saat itu, penyidik belum bisa memberikan kepastian waktu pemeriksaan surat permohonan tersebut, karena mereka masih perlu melakukan verifikasi antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah ada.
“Tidak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” jelas Syarief.
Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, telah menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam pengajuan itu, Sony siap bekerja sama membongkar kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis dan telah menyebutkan lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terlibat
Sony bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keempat tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan dua orang pihak swasta.(dan)










