INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen mendapat respons positif dari DPR. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas, segera menyiapkan langkah teknis agar putusan tersebut dapat dijalankan.
Fikri menilai tindak lanjut pemerintah sangat penting mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran negara yang bersifat teknokratis. “Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” ujar Fikri melalui gawai, Kamis (30/7/2026).
Politikus PKS ini menyebut putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi bukti bahwa prinsip negara hukum masih berjalan dengan baik di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut mempertegas bahwa kebijakan pemerintah harus tetap berpijak pada konstitusi.
“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” katanya.
Fikri menegaskan, dirinya mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Unggulan Garuda. Namun, seluruh program itu harus dijalankan secara bertahap dengan tata kelola yang kuat dan sesuai regulasi.
Ia juga menilai putusan MK akan menjadi perhatian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, ketentuan mengenai anggaran pendidikan dalam regulasi mendatang perlu dirumuskan lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan. Sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh diambil dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Mahkamah memberikan waktu transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk merealisasikan pemisahan tersebut. “Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar pemerintah mulai serius melakukan simulasi sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,” ujar Fikri. (nas)


















