INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Menurut Martin, pelibatan masyarakat adat penting karena sejumlah norma dalam reforma agraria berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat adat.
“Di reforma agraria kita perlukan juga meminta pendapat kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, aspirasi masyarakat adat diperlukan agar pengaturan dalam RUU Reforma Agraria dapat selaras dengan rencana penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ia menilai pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat perlu dimaksimalkan dalam RUU Reforma Agraria. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya duplikasi maupun tumpang tindih aturan ketika RUU Masyarakat Adat disusun.
“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Martin menegaskan, pengaturan hak masyarakat adat harus dirumuskan secara tepat agar kedua regulasi dapat saling melengkapi.
“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Baleg DPR melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lainnya. Bali menjadi salah satu wilayah yang dinilai memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Kemudian pada Juni 2026, Baleg menggelar rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Sementara pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan komitmen menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam pembahasan integrasi data masyarakat adat.(dil)














