INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karenanya, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, JPPI kecewa karena Mahkamah Konstitusi masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028 atau 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai, masa transisi itu terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri.
“(Putusan) ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” kata Ubaid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, Mahkamah mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda 2 tahun,” ujar Ubaid.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen operasional pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026) siang.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah secara daring saat membacakan amar putusan melalui tayangan resmi YouTube MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (dan)


















