INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 orang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang baru tiba dari Bangkok pada Senin (8/6/2026) malam. Mereka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Penangkapan penumpang itu dilakukan dalam Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” secara terpadu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi itu melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026, di mana tim gabungan mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK, 52 tahun, dan SK, 40 tahun, dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kg brutto yang diduga berasal dari Thailand.
BNN semula memeriksa 14 penumpang yang baru tiba dari Thailand. Namun, hanya 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya.
10 penumpang yang positif narkotika itu berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan, operasi tersebut bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” kata Suyudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ke-10 orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN. Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.
Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN Cawang, disertai kewajiban wajib lapor. Mereka yang ditangkap BNN diduga rombongan salah satu Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor,” imbuh Suyudi. (dan)










