INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, pada Senin (3/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar menangani berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya penegakan hukum serta memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
“Gerakan mahasiswa lahir sebagai kekuatan moral yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal penegakan hukum dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Ketika muncul berbagai dugaan yang menyeret seorang pejabat tinggi penegak hukum, maka negara wajib menjawabnya melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap elite kekuasaan,” ujar Jansen kepada wartawan.
Menurutnya, berbagai dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun perkara lain yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah harus dijawab melalui mekanisme hukum yang independen. Hal itu dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
DPC GMNI Jakarta Timur berpandangan bahwa apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti meninggalnya Sutrimo, mantan penjaga rumah Febrie Adriansyah. Menurut mereka, kepolisian perlu mengungkap penyebab kematian tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Jansen mengatakan, penegakan hukum yang adil merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga seluruh aparat negara.
“Bung Karno pernah mengingatkan bahwa revolusi tidak boleh melahirkan penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan. Semangat itu mengandung pesan bahwa negara harus berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan di atas kepentingan individu maupun kelompok,” tegas Jansen.
Dalam aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Pertama, mendesak aparat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah secara terbuka tanpa adanya kesan melindungi pihak tertentu. Kedua, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ketiga, kami meminta KPK mengembangkan penanganan perkara dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup,” terangnya.
Keempat, meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya secara independen dan tidak terkesan memberikan perlindungan kepada oknum tertentu di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kelima, mendesak Polri mengungkap secara transparan penyebab meninggalnya mantan penjaga rumah Febrie Adriansyah berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah,” jelas Jansen.
Aksi yang berlangsung di tiga lokasi tersebut sempat diwarnai ketegangan saat demonstrasi di depan Kejaksaan Agung pada Senin sore. Menurut Jansen, friksi terjadi antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan setelah tuntutan mahasiswa tidak mendapat respons dari pihak Kejaksaan Agung.
Meski demikian, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa gerakan mereka tidak akan berhenti pada aksi kali ini. Mereka berencana melanjutkan pengawalan terhadap proses penegakan hukum, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR setelah masa reses berakhir.
“Gerakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, independen, bebas dari intervensi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (keadilan harus tetap ditegakkan meski menghadapi berbagai tekanan dan konsekuensi),” tambahnya. (her)


















