• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:03
in Megapolitan
PKB

ilustrasi foto Gedung MK, Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemuda Kaum Betawi menyiapkan langkah konstitusional dengan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong kepastian hukum bagi lembaga representatif masyarakat Betawi, termasuk Majelis Kaum Betawi (MKB).

Rencana tersebut tertuang dalam policy brief yang resmi diterbitkan Pemuda Kaum Betawi. Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., mengatakan frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” dalam UU DKJ masih menyisakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

BacaJuga:

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Menurut Masykur, ketentuan tersebut belum memiliki definisi yang jelas mengenai kriteria lembaga representatif, mekanisme verifikasi, maupun bentuk pengakuan hukum. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan persaingan klaim di antara sejumlah organisasi yang selama ini bergerak dalam pelestarian budaya Betawi.

“Frasa tersebut tidak memiliki definisi otentik, kriteria keterwakilan, maupun mekanisme verifikasi yang jelas. Akibatnya timbul multitafsir dan persaingan klaim antara lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), hingga wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi,” ujar Masykur dalam keterangannya.

Berdasarkan kajian dalam policy brief tersebut, ketidakjelasan norma berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum terhadap lembaga representatif masyarakat Betawi, hambatan dalam akses terhadap Dana Abadi Kebudayaan, hingga membuka ruang perubahan pengakuan lembaga yang dipengaruhi dinamika politik.

Pemuda Kaum Betawi juga membandingkan pengaturan kelembagaan adat di Jakarta dengan sejumlah daerah lain, seperti Sumatra Barat melalui Kerapatan Adat Nagari, Aceh dengan Majelis Adat Aceh, Bali melalui Majelis Desa Adat, serta Kalimantan Tengah dengan Dewan Adat Dayak. Menurut mereka, daerah-daerah tersebut telah memiliki pengaturan yang lebih jelas mengenai struktur dan pengakuan lembaga adat.

Sebagai solusi, Pemuda Kaum Betawi mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar terdapat putusan yang memberikan kepastian mengenai kriteria objektif dan mekanisme verifikasi lembaga representatif masyarakat Betawi. Kedua, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai aturan pelaksana UU DKJ.

Masykur menambahkan, Majelis Kaum Betawi yang lahir melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi tahun 2025 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025 memiliki dasar sosiologis dan kelembagaan yang kuat sebagai organisasi payung masyarakat Betawi. Meski demikian, kepastian hukum mengenai lembaga representatif tetap perlu diperkuat melalui penyempurnaan norma dalam undang-undang.

“Gugatan ke MK bukan bertujuan agar MK menunjuk satu organisasi tertentu secara sepihak, melainkan untuk meluruskan rumusan undang-undang yang kabur. Kami ingin memastikan siapa pun lembaga representatif Betawi nantinya berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, objektif, dan tidak bergantung pada diskresi politik semata,” tegas Masykur.(srv)

Tags: Judicial ReviewPemuda Kaum BetawiUU DKJ

Berita Terkait.

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Megapolitan

Jakarta Bidik Kota Global, 4 Ranperda Jadi Mesin Penguatan Infrastruktur dan BUMD

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:06
salim
Megapolitan

Jaga Kesehatan Mental Pelajar, P2G Dorong Pemprov Jakarta Hadirkan Psikolog di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02
bk'
Megapolitan

Singgung Isu Kesehatan Mental Pelajar, JPPI Desak Pemprov DKI Benahi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:39
pram
Megapolitan

Pemprov Jakarta Tunggu Restu Pemerintah Pusat terkait Penerbitan Obligasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:09
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Merata Hari Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:30
pramono
Megapolitan

Pramono Bungkam Soal Pelajar Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri di Jaktim

Rabu, 30 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.