INDOPOSCO.ID – Pemuda Kaum Betawi menyiapkan langkah konstitusional dengan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong kepastian hukum bagi lembaga representatif masyarakat Betawi, termasuk Majelis Kaum Betawi (MKB).
Rencana tersebut tertuang dalam policy brief yang resmi diterbitkan Pemuda Kaum Betawi. Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., mengatakan frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” dalam UU DKJ masih menyisakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menurut Masykur, ketentuan tersebut belum memiliki definisi yang jelas mengenai kriteria lembaga representatif, mekanisme verifikasi, maupun bentuk pengakuan hukum. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan persaingan klaim di antara sejumlah organisasi yang selama ini bergerak dalam pelestarian budaya Betawi.
“Frasa tersebut tidak memiliki definisi otentik, kriteria keterwakilan, maupun mekanisme verifikasi yang jelas. Akibatnya timbul multitafsir dan persaingan klaim antara lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), hingga wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi,” ujar Masykur dalam keterangannya.
Berdasarkan kajian dalam policy brief tersebut, ketidakjelasan norma berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum terhadap lembaga representatif masyarakat Betawi, hambatan dalam akses terhadap Dana Abadi Kebudayaan, hingga membuka ruang perubahan pengakuan lembaga yang dipengaruhi dinamika politik.
Pemuda Kaum Betawi juga membandingkan pengaturan kelembagaan adat di Jakarta dengan sejumlah daerah lain, seperti Sumatra Barat melalui Kerapatan Adat Nagari, Aceh dengan Majelis Adat Aceh, Bali melalui Majelis Desa Adat, serta Kalimantan Tengah dengan Dewan Adat Dayak. Menurut mereka, daerah-daerah tersebut telah memiliki pengaturan yang lebih jelas mengenai struktur dan pengakuan lembaga adat.
Sebagai solusi, Pemuda Kaum Betawi mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar terdapat putusan yang memberikan kepastian mengenai kriteria objektif dan mekanisme verifikasi lembaga representatif masyarakat Betawi. Kedua, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai aturan pelaksana UU DKJ.
Masykur menambahkan, Majelis Kaum Betawi yang lahir melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi tahun 2025 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025 memiliki dasar sosiologis dan kelembagaan yang kuat sebagai organisasi payung masyarakat Betawi. Meski demikian, kepastian hukum mengenai lembaga representatif tetap perlu diperkuat melalui penyempurnaan norma dalam undang-undang.
“Gugatan ke MK bukan bertujuan agar MK menunjuk satu organisasi tertentu secara sepihak, melainkan untuk meluruskan rumusan undang-undang yang kabur. Kami ingin memastikan siapa pun lembaga representatif Betawi nantinya berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, objektif, dan tidak bergantung pada diskresi politik semata,” tegas Masykur.(srv)


















