• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:03
in Megapolitan
PKB

ilustrasi foto Gedung MK, Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemuda Kaum Betawi menyiapkan langkah konstitusional dengan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong kepastian hukum bagi lembaga representatif masyarakat Betawi, termasuk Majelis Kaum Betawi (MKB).

Rencana tersebut tertuang dalam policy brief yang resmi diterbitkan Pemuda Kaum Betawi. Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., mengatakan frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” dalam UU DKJ masih menyisakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

BacaJuga:

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Menurut Masykur, ketentuan tersebut belum memiliki definisi yang jelas mengenai kriteria lembaga representatif, mekanisme verifikasi, maupun bentuk pengakuan hukum. Kondisi itu dinilai dapat memunculkan persaingan klaim di antara sejumlah organisasi yang selama ini bergerak dalam pelestarian budaya Betawi.

“Frasa tersebut tidak memiliki definisi otentik, kriteria keterwakilan, maupun mekanisme verifikasi yang jelas. Akibatnya timbul multitafsir dan persaingan klaim antara lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), hingga wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi,” ujar Masykur dalam keterangannya.

Berdasarkan kajian dalam policy brief tersebut, ketidakjelasan norma berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum terhadap lembaga representatif masyarakat Betawi, hambatan dalam akses terhadap Dana Abadi Kebudayaan, hingga membuka ruang perubahan pengakuan lembaga yang dipengaruhi dinamika politik.

Pemuda Kaum Betawi juga membandingkan pengaturan kelembagaan adat di Jakarta dengan sejumlah daerah lain, seperti Sumatra Barat melalui Kerapatan Adat Nagari, Aceh dengan Majelis Adat Aceh, Bali melalui Majelis Desa Adat, serta Kalimantan Tengah dengan Dewan Adat Dayak. Menurut mereka, daerah-daerah tersebut telah memiliki pengaturan yang lebih jelas mengenai struktur dan pengakuan lembaga adat.

Sebagai solusi, Pemuda Kaum Betawi mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar terdapat putusan yang memberikan kepastian mengenai kriteria objektif dan mekanisme verifikasi lembaga representatif masyarakat Betawi. Kedua, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai aturan pelaksana UU DKJ.

Masykur menambahkan, Majelis Kaum Betawi yang lahir melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi tahun 2025 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025 memiliki dasar sosiologis dan kelembagaan yang kuat sebagai organisasi payung masyarakat Betawi. Meski demikian, kepastian hukum mengenai lembaga representatif tetap perlu diperkuat melalui penyempurnaan norma dalam undang-undang.

“Gugatan ke MK bukan bertujuan agar MK menunjuk satu organisasi tertentu secara sepihak, melainkan untuk meluruskan rumusan undang-undang yang kabur. Kami ingin memastikan siapa pun lembaga representatif Betawi nantinya berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, objektif, dan tidak bergantung pada diskresi politik semata,” tegas Masykur.(srv)

Tags: Judicial ReviewPemuda Kaum BetawiUU DKJ

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:20
Usni-Hasanudin
Megapolitan

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13
Apel
Megapolitan

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:31
pram
Megapolitan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:13
pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58
Berawan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.