INDOPOSCO.ID – Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem perlindungan anak dan layanan kesehatan mental di lingkungan sekolah, menyusul maraknya kasus duka yang menimpa pelajar di ibu kota.
”Pemprov DKI tidak boleh lagi merespons kasus ini secara reaktif kasus per kasus, melainkan harus ada reformasi sistemik untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dikonfirmasi melalui gawai di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan lingkungan sekolah yang membahagiakan serta melindungi, bukan tempat yang memicu depresi hingga mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
”Setop menjadikan sekolah sebagai tempat yang menakutkan bagi anak-anak kita,” ujar Ubaid.
Menurutnya, fungsi guru Bimbingan Konseling (BK) sejauh ini masih keliru dipersepsikan sebatas penegak disiplin atau penindak pelanggaran, ketimbang sebagai sosok pendamping yang berempati terhadap kesehatan mental siswa.
”Sekolah hari ini masih memandang peran Guru Bimbingan Konseling (BK) sebatas ‘polisi sekolah’ yang bertugas menghukum atau mendisiplinkan siswa, bukan sebagai fasilitator, pendengar aktif, dan pendamping kesehatan mental yang berempati,” nilai Ubaid.
Selain itu, kebijakan pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah maupun tingkat daerah sering kali berhenti di atas kertas dan sebatas formalitas administratif.
”Tidak ada sistem pelaporan yang benar-benar menjamin kerahasiaan, keamanan, serta perlindungan korban. Akibatnya, anak-anak yang tertekan memilih memendam masalahnya sendiri,” ujar Ubaid.
Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya peristiwa duka di kalangan peserta didik, diperlukan reorientasi peran guru BK dan penyediaan konselor profesional.
”Transformasi total paradigma Guru BK agar bertindak sebagai ruang aman (safe space) dan sahabat anak, bukan penegak aturan atau hukuman,” jelas dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
”Pemprov DKI harus menempatkan konselor atau psikolog profesional berlisensi di setiap wilayah sekolah untuk mendampingi sekolah-sekolah yang membutuhkan penanganan kesehatan mental secara berkala,” tambahnya.
Sebelumnya, perhatian publik tersita menyusul ditemukannya seorang siswa SMP di Pulogadung, Jakarta Timur, dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (28/9/2026). Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada seorang pelajar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, akhir Agustus lalu, yang diduga dipicu oleh tekanan psikologis berlebih. (dan)















