INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun untuk pembiayaan proyek infrastruktur masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono di Pendopo Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).
Pemprov DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas rencana penerbitan obligasi.
“Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan obligasi merupakan salah satu alternatif pembiayaan atau creative financing yang dapat digunakan Pemprov DKI. Paling penting, penerbitannya tidak boleh menjadi tanggungan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kalau bagi DKI, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” jelas Pramono.
“Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan Pemprov DKI Jakarta bersikap kooperatif dan siap melaksanakan serta menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan akhir dari pemerintah pusat.
“Kami tetap menyampaikan, tetapi apapun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” imbuhnya. (dan)















