INDOPOSCO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine lab narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi serta ribuan cartridge/pods yang diduga berisi cairan etomidate.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo menjelaskan, Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan. Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang menjadi target berada di kawasan PIK 2. Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026).
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.
Petugas kemudian membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 yang selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pods etomidate.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk/bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 ml, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, tersangka CF disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(dan)















